Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Heri Saputra, dinyatakan melanggar kode etik profesi karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan Sidan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap AKBP Heri pada 29 September 2026.
"Berdasarkan hasil pernyataan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).