Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV, Ditahan 21 Hari

Mantan sopir Inara Rusli berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV, Ditahan 21 Hari
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Inara Rusli alias Inarasati berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung juga telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 21 hari.

Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Inara Rusli dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Inara, Lechuemanan, mengatakan laporan yang dilayangkan kliennya telah menunjukkan perkembangan signifikan hingga penetapan tersangka.

"Proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menemukan titik yang sangat terang. Bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access," ujar Lechuemanan.

Dia juga menyampaikan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.