JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (29/10) itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB," kata juru bicara PN Jakpus Sunoto kepada wartawan, Kamis (29/10).
Tidk sendirian menghadapi dakwaan, Silmy Karim akan menjalani sidang bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS); dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Lalu ada Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Silmy Karim dkk akan didakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) sejak menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.