Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026).

Agenda dari sidang pertama Silmy Karim adalah pembacaan dakwaan. Mantan wakil menteri itu akan disidang bersama tujuh terdakwa lain yang teregister dalam lima berkas perkara.

"Hari ini, Kamis (29/10), agenda sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Silmy Karim dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Budi menerangkan salam surat dakwaan yang akan dibacakan, JPU siap menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

"Seluruh uraian tersebut akan menjadi dasar bagi proses pembuktian lebih lanjut di persidangan, dengan mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim," ucap Budi.

Budi pun memastikan bahwa KPK dalam penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2026 tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi Majelis Hakim," katanya.

Lebih jauh, Budi menyatakan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan serta mengikuti setiap perkembangannya secara proporsional. Menurutnya, dukungan dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum,

"Sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

 

Kasus Silmy Karim

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Silmy Karim kala itu menyerahkan diri kepada KPK.

Kemudian pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Adapun dalam persidangan, perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA ini dimuat dalam lima berkas untuk delapan terdakwa. Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Berkas lainnya ada atas nama Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Jaya Saputra dengan Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sementara satu berkas lainnya didaftarkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk empat terdakwa. Yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.