Jakarta -
Kabar terbaru datang dari pengusutan kasus markas judi online (judol) di rumah dinas TNI yang berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur. Seorang perwira TNI kini telah ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, ada 11 orang warga sipil yang telah diamankan. Dari rangkaian penyelidikan terungkap keterlibatan perwira TNI bernama Letkol (Inf) Arman dalam markas judol tersebut.
Letkol Arman Tersangka
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya kemudian menetapkan tersangka buntut rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online. Letkol (Inf) Arman ditetapkan sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul mengatakan oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu juga telah ditahan di Pomdam. Sementara itu, Unggul menegaskan pihak yang menyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.
Terungkapnya markas judol itu berawal dari laporan warga sekitar. Mereka curiga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Video viral kasus tersebut diunggah akun Instagram @badanperwakilannetzen2. Dalam narasi unggahan disebutkan bahwa perekaman video itu terjadi pada Minggu (4/10) di kompleks KPAD Cijantung.
Dalam rekaman itu memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam sebuah ruangan yang dipenuhi komputer. Perekam menduga ruangan itu digunakan untuk aktivitas judi online.
Waktu Penyewaan Masih Didalami
Saat ini, TNI juga masih menyelidiki sejak kapan rumah dinas tersebut disewakan sebagai markas judol.
"Untuk waktu penyewaan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak saat dihubungi, Senin (12/10).
Noor Ishak menegaskan rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan kepada pihak lain. Dia mengatakan tindakan menyewakan rumah dinas tersebut melanggar aturan yang berlaku.
"Iya betul, itu menyalahi aturan, karena rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan," ujarnya.
(ygs/ygs)