JAKARTA, iNews.id - Febrie Adriansyah mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diminta mundur. Pernyataan ini disampaikan saat membacakan nota perlawanan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," ucap Febrie dalam persidangan.
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie juga memaparkan perjalanan kariernya sejak menjadi jaksa hingga menduduki jabatan Jampidsus. Dia menegaskan tidak pernah meminta jabatan kepada pimpinan selama berkarier di kejaksaan.