Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menilai perkara hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas upaya penegakan hukum yang pernah dilakukannya saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie melalui tim kuasa hukumnya setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Febrie tidak memberikan keterangan secara langsung kepada awak media setelah persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie menilai posisinya saat ini tidak terlepas dari risiko ketika dirinya menjabat Jampidsus dan menangani berbagai perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan finansial besar.
“Tentu dalam hal ini, ya, terdakwa dalam hal mengemban jabatan Jampidsus menanggung risiko besar dalam mengungkapkan fakta-fakta, ya, kasus-kasus yang berhubungan dengan orang-orang yang mempunyai kekuatan finansial yang sangat kuat,” ujar kuasa hukum menyampaikan pesan Febrie.
Menurut kuasa hukum, Febrie menyadari risiko tersebut dan menilai perkara yang dihadapinya sekarang sebagai kriminalisasi terhadap dirinya.
Pertanyakan Dakwaan TPPU
Selain menilai perkara yang menjeratnya sebagai kriminalisasi, Febrie juga mempertanyakan konstruksi dakwaan TPPU yang diajukan jaksa. Dia menyoroti tidak dicantumkannya pasal tindak pidana asal atau predicate crime secara bersamaan dalam dakwaan tersebut.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam tanggapan JPU disebutkan adanya dugaan tindak pidana asal berupa gratifikasi. Namun, menurut mereka, tidak ada pasal gratifikasi yang didakwakan kepada Febrie.
“Tadi di jawaban tanggapan dari penuntut umum sendiri disampaikan ada tindak pidana asalnya yaitu tentang gratifikasi. Tapi dalam dakwaan tidak ada pasal yang didakwakan kepada terdakwa terhadap gratifikasi tersebut. Tidak pernah sejarahnya dilakukan hal yang demikian,” ujar kuasa hukum.
Bantah Perintahkan Pemerasan
Febrie juga membantah pernah memerintahkan siapa pun, termasuk Ferry Hongkiriwang, untuk menakut-nakuti atau meminta uang kepada Tan Kian.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), ketika mendapat informasi bahwa Tan Kian takut ditetapkan sebagai tersangka, Febrie justru meminta agar proses hukum tetap berjalan dan kerugian negara dikembalikan.
“Ikuti saja prosesnya dan kembalikan kerugian negara,” demikian pesan yang disebut disampaikan Febrie.
Kuasa hukum menegaskan Febrie tidak pernah menginstruksikan adanya permintaan uang maupun tekanan terhadap Tan Kian.
“Gak pernah Pak Febrie bilang 'minta uang ke Tan Kian', enggak pernah Pak Febrie bilang 'tekan Tan Kian bahwa dia akan jadi tersangka', enggak pernah,” kata tim hukum.
Melalui pesan tersebut, Febrie berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan sela yang adil dalam persidangan berikutnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6