Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Febrie Adriansyah Terima Rp 203 Miliar Terkait Dugaan Pengurusan Perkara, Libatkan Korporasi Besar

Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan pemerasan dan TPPU terkait mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah, total penerimaan mencapai Rp 203 miliar.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Febrie Adriansyah Terima Rp 203 Miliar Terkait Dugaan Pengurusan Perkara, Libatkan Korporasi Besar
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dugaan penerimaan terkait pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penerimaan uang itu berkaitan dengan sejumlah kasus yang ditangani Febrie Adriansyah sejak 2021-2026.

Total penerimaan itu disebut Jaksa mencapai Rp 203.469.822.832,00 atau Rp 203 miliar. Penerimaan uang diduga seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

"Bahwa pada periode tahun 2021-Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner pada Kantor Hukum DR Lawfirm dan Kantor Hukum AVR Law Office dan bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku Partner pada Kantor Hukum Prime Solution Associate melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah
sebagai pembayaran jasa hukum," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).

Jaksa mengungkap, pada 2021 terdapat penerimaan uang dari Indonesia Exim sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 5.200.000.000,00. Penerimaan uang itu berkaitan dengan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Penerimaan Tahun 2022

Terdapat penerimaan dari Lembaga Pembiayaan EKSPOR IMPOR (LPEI) sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.115.000.000,00. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Kemudian, dari Krakatau Steel sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.180.115.001,00. Penerimaan tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel, Tbk.

Terdapat juga dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak tiga kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 1.300.000.000,00. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Serta, penerimaan dari Decky Aditya sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 300.000.000,00. 

Bahkan, ada juga dari Sinarmas Asseat Managemen sebanyak lima kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 950.000.000,00. Penrirmaan itu terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.