Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU terkait syarat pendidikan calon pemilu dan meminta mekanisme pembuktiannya dikaji.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur persyaratan pendidikan calon dalam pemilu. Dia mempertanyakan apakah ketentuan teknis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perumusannya.

"Persoalan utamanya adalah apakah terdapat tindakan sengaja oleh KPU untuk menyimpangi aturan yang ada, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tindakan melawan hukum," ujar Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Ferdinand menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelaah melalui cara aturan itu dirumuskan, terutama terkait mekanisme pembuktian kelulusan calon. Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar keberadaan dokumen, melainkan tata cara untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.

"Yang dilakukan ini sangat cerdik. Celah yang disimpangkan sebetulnya ada pada tata cara pembuktian kelulusan seseorang, tata caranya yang dihilangkan atau diubah," katanya.

Dia kemudian mengingatkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.