JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur persyaratan pendidikan calon dalam pemilu. Dia mempertanyakan apakah ketentuan teknis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perumusannya.
"Persoalan utamanya adalah apakah terdapat tindakan sengaja oleh KPU untuk menyimpangi aturan yang ada, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tindakan melawan hukum," ujar Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.
Ferdinand menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelaah melalui cara aturan itu dirumuskan, terutama terkait mekanisme pembuktian kelulusan calon. Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar keberadaan dokumen, melainkan tata cara untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.