Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan

FMLK mendukung perampasan aset hasil kejahatan dengan mekanisme kontrol jelas, pengujian di pengadilan, dan pengawasan masyarakat.

Detik 2 menit baca 0 komentar
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Foto: Detik

Jakarta -

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menilai kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana perlu disertai mekanisme kontrol yang jelas. Proses perampasan aset dinilai harus dapat diuji melalui pengadilan sekaligus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, menyampaikan bahwa generasi muda mendukung upaya negara untuk memulihkan hasil kejahatan, termasuk aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, maupun kejahatan lainnya.

"Mohon izin pimpinan, kami sebagai generasi muda percaya bahwasanya negara itu harus mampu memulihkan hasil kejahatan dari koruptor, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya lalu mengembalikannya untuk kepentingan publik," kata Abigail seperti dikutip dalam RDPU RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).

Namun, dukungan terhadap penguatan mekanisme perampasan aset tersebut menurut FMLK perlu diikuti dengan batasan kewenangan yang tegas. Hal itu diperlukan agar kewenangan merampas aset tidak berjalan tanpa mekanisme pengujian dan pengawasan.

Abigail menekankan tiga hal yang perlu menyertai kewenangan tersebut, yakni batas yang jelas, pengujian melalui pengadilan, serta pengawasan oleh masyarakat.

"Tentunya dukungan ini kami sertai suatu harapan kewenangan merampas aset harus dibatasi secara jelas, diuji di pengadilan, dan bisa diawasi ke masyarakat," ujar Abigail.

Menurut Abigail, mekanisme tersebut diperlukan agar tujuan penegakan hukum dan pemulihan aset dapat berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Sehingga, diharapkan aset hasil kejahatan yang dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

"Karena dengan begitu hukum itu dapat ditegakkan secara adil, aset dapat kembali ke rakyat, serta rakyat dapat meningkatkan hukum semakin kuat," kata Abigail.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menekankan RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas bagi Komisi III DPR. Habiburokhman menegaskan akan terus rapat meski masa reses.

"Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses," ucap Habiburokhman.

(rfs/eva)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.