Pemerintah Kota Bekasi menertibkan sebanyak 88 bangunan liar di kawasan Tanah Apit pada Rabu (7/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya banjir di kawasan tersebut.
Petugas di lokasi tampak mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri membentang sepanjang 900 meter di atas saluran air yang merupakan aset milik negara dan bukan lahan milik warga.