Petugas menunjukan barang bukti hasil OTT BNPB saat konferensi pers di Gedung, KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tujuh lokasi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (20/10).
Menurut Budi, penyidik KPK akan menganalisis hingga meminta keterangan para pihak terkait untuk menjelaskan barang-barang yang telah disita lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada 15-19 Oktober 2026.
"Objek-objek penggeledahannya, yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk, Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada Kamis (15/10)," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.