JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta merta menyelesaikan seluruh permasalahan. Meski secara hukum Gibran tetap sah menduduki jabatannya, putusan tersebut dinilai meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang.
Hal itu disampaikan analis politik dan hukum, Henry Yosodiningrat usai menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran untuk penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.
"Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya belum," kata Henry, Kamis (8/10/2026).