Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Grib Jaya Ungkap Asal-usul Rp800 Juta yang Diserahkan ke KPK

Ormas Grib Jaya memberikan penjelasan seputar asal-usul uang Rp800 juta yang beberapa waktu lalu diserahkan ketua umumnya Hercules ke KPK.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Grib Jaya Ungkap Asal-usul Rp800 Juta yang Diserahkan ke KPK
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberi penjelasan perihal asal-usul uang Rp800 juta yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menuturkan uang tersebut awalnya diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk ke Ketua Umum  GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilakukan.

"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wilson dikutip dari detik.com, Kamis (22/10).

Wilson menerangkan uang itu diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon berinisial MW. Kata dia, uang diberikan dengan tujuan agar GRIB Jaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan seluas kurang lebih 65 hektare.

"Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya," tutur dia.

"Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," sambungnya.

Menurut Wilson, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa pemberian uang sebesar Rp800 juta merupakan bagian dari kesepakatan. Hercules disebut mempertanyakan penafsiran dimaksud.

"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut," ucap Wilson.

Wilson mengungkapkan Hercules kemudian mendiskusikan langkah terhadap uang tersebut usai kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon mencuat. Hercules memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Wilson berharap ada kejelasan perihal ada tidaknya hubungan antara uang tersebut dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

"Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari Hercules karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules)" kata Budi pada Kamis (15/10).

Uang itu disebut diterima oleh Hercules dari PT Summarecon diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT Summarecon untuk membuka blokir dan pengurusan HGB-nya.

Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Berita selengkapnya bisa Anda baca di sini.

(ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.