Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Gubernur Ahmad Luthfi Tunjuk Mahanni Yulindha Jadi Plt Bupati Klaten

Gubernur Jateng menunjuk Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Plt Bupati Klaten setelah Bupati Hamenang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Gubernur Ahmad Luthfi Tunjuk Mahanni Yulindha Jadi Plt Bupati Klaten
Foto: Detik

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten. Ini setelah Bupati Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno mengatakan surat keputusan (SK) penunjukan Plt Bupati Klaten telah selesai dan diserahkan kepada Mahanni.

"Sesuai dengan undang-undang, apabila kepala daerah berhalangan tentu saja wakilnya yang menjalankan tugas. SK sudah jadi dan sudah diserahkan ke Wakil Bupati kemarin ya," kata Sumarno, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Sumarno menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan terus memantau penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten. Hal itu untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Tadi teman-teman juga memantau di Klaten terkait penyelenggaraan pemerintahannya. Tentu saja kita pengin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ujar Sumarno.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10).

KPK kemudian menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terkait audit.

Di tengah proses hukum tersebut, Pemprov Jateng memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten tetap berjalan. Pemantauan dilakukan untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

(anl/ega)

Berita selengkapnya tentang Kunjungi

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.