Jakarta -
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayahnya belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia mengatakan penetapan bencana nasional ada ketentuannya dan tak bisa sembarang.
Dilansir detikKalimantan, Selasa (13/10/2026), Agustiar mengatakan, hingga saat ini tercatat hampir 6.000 kejadian kebakaran di Kalteng dengan luas lahan terbakar yang diperkirakan mencapai lebih dari 18.000 hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, terutama karena dampak asap mulai dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
"Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka," ujar Agustiar.
Agustiar menjelaskan alasan pemerintah belum mengusulkan peningkatan status karhutla di Kalteng menjadi bencana nasional. Menurutnya, dampak karhutla memang tidak bisa dianggap ringan. Aktivitas kerja masyarakat terganggu, kegiatan ekonomi terdampak, dan kabut asap menimbulkan persoalan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Namun penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan pemerintah daerah sendiri. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Ia juga menyinggung bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah pusat di sejumlah provinsi. Meski demikian, menurutnya, tingkat kebakaran di berbagai daerah perlu dilihat secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan dan status bencana.
"Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap melakukan sejumlah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Salah satunya dengan membuka rumah oksigen sebagai fasilitas pendukung bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan," katanya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/ygs)