JAKARTA, iNews.id - Suasana haru dan penuh syukur mewarnai Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan bersama sejumlah relawan langsung menggelar doa bersama di depan awak media setelah putusan dibacakan.
Mereka juga mengumandangkan takbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka sebagai bentuk rasa syukur atas putusan MK tersebut. Tak lama kemudian, para relawan melakukan sujud syukur bersama.
Dalam doa yang dipimpin Andi Azwan, relawan mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.