JawaPos.com - Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengkritik wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menilai, gagasan yang mengarahkan penanganan korupsi agar berfokus pada penyuapan (bribery) dan tidak lagi memasukkan unsur kerugian keuangan negara berpotensi mengalami kemunduran.
Pernyataan itu disampaikan setelah Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang diklaim mengacu pada standar internasional.Â
Namun, Hibnu mengingatkan bahwa perubahan konsep tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi dan arah pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Menurut saya terlalu dini kalau sampai merubah seperti itu, tanpa melihat bagaimana konsep pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Prof. Hibnu Nugroho saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (21/10).
Menurut Hibnu, jika korupsi hanya dipahami dalam konteks penyuapan, cakupan pemberantasannya berisiko menjadi lebih sempit. Padahal, praktik korupsi di Indonesia juga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia turut menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih memprihatinkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih membutuhkan penguatan, bukan justru perubahan konsep yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
"Indonesia itu masih pada nilai yang paling kurang baik dalam indeks IPK-nya itu. Masih 34 kalau tidak salah. Itu masih jalan di tempat," tegasnya.