Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan 10 Santriwati

Polres Metro Bekasi menetapkan MHH, guru ponpes, sebagai tersangka pencabulan 10 santriwati. Penyelidikan melibatkan tiga orang lainnya.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan 10 Santriwati
Foto: Detik

Bekasi -

Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) wilayah Bekasi Selatan. Tersangka inisial MHH (28) yang merupakan guru di ponpes tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

MHH saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Hasil pemeriksaan diketahui MHH mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

"Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan," katanya.

Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik mencocokkan keterangannya dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain MHH, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Penyelidikan terhadap ketiganya dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban," kata Rosdiana.

(mea/dhn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.