JawaPos.com - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengaku telah melaporkan dugaan politik uang dan suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli suara yang berkaitan dengan dana korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Gus Lilur mengatakan dirinya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (12/10). Kedatangannya bertujuan menyampaikan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU sekaligus mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah atau jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada wartawan pada Kamis (15/10).
Ia menjelaskan laporan yang disampaikan pada tahap awal belum secara khusus mengarahkan proses pemidanaan terhadap individu tertentu. Menurutnya, laporan tersebut lebih dahulu menguraikan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terkait, hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ucapnya.
Tokoh NU itu menyebut rangkaian peristiwa itu bermula dari pertemuan sejumlah pengurus cabang NU di beberapa ibu kota provinsi. Ia menuding pertemuan tersebut dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU daerah yang disebutnya ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
"Ada tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)," ungkapnya.
Selain itu, Gus Lilur menduga terdapat arahan untuk mendukung mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) atau berdasarkan restu Rais Aam, dengan tetap menghadirkan lebih dari satu calon ketua umum. Ia juga menyebut Hotel Fatma di Jombang dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang, sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan pembayaran uang muka.
Menurutnya, dugaan aliran uang tersebut berlangsung melalui tiga tahapan. Tahap pertama, berupa pembayaran uang muka yang diduga dilakukan dengan memobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa daerah di Sulawesi.