Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Gus Yaqut Dukung Usulan DEN ke Prabowo, Singgung Dugaan Suap Kuota Haji

Gus Yaqut menanggapi usulan DEN tentang perubahan definisi korupsi yang dapat mendukung pengambilan keputusan publik untuk kepentingan masyarakat banyak.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Gus Yaqut Dukung Usulan DEN ke Prabowo, Singgung Dugaan Suap Kuota Haji
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai wacana perubahan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, gagasan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dapat menjadi terobosan agar pejabat publik tidak ragu mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat.

Gus Yaqut menilai, perubahan pendekatan tersebut penting untuk memberikan ruang bagi para pengambil kebijakan dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika keputusan yang diambil ditujukan bagi kepentingan umum.

"Menurut saya ini sebuah terobosan yang luar biasa, karena ini membuat para pengambil kebijakan kemudian tidak merasa takut untuk mengambil kebijakan demi untuk kemaslahatan umum, untuk kepentingan umum. Saya kira ini yang paling penting dari apa yang disampaikan oleh DEN kepada presiden," kata Gus Yaqut disela-sela menjalani sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/10).

Yaqut turut mengaitkan dengan persidangan dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, sejumlah saksi termasuk Rizki Fisa dan Ridwan Kurniawan, yang diduga menerima keuntungan atas percepatan haji.

Ia menekankan, saat ini pertanggungjawaban hukum hanya dititik beratkan kepada pejabat yang berada pada tingkat pengambilan kebijakan.

"Saya memahami apa yang disampaikan oleh Pak Luhut selaku Ketua DEN kepada presiden terkait ini ya, bahwa siapa yang melakukan dia harus bertanggung jawab, gratifikasi utamanya," ucap Yaqut.

Ia mengamini, penerimaan gratifikasi melalui cara yang tidak sah merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Karena itu, Yaqut menyebut jika ada suatu penerimaan maupun pemberian harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Gratifikasi ini kan perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum karena ada penerimaan dengan cara-cara yang tidak sah, dan saya kira siapa yang menerima itu harus bertanggung jawab," tegasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.