JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR juga mempercepat pembahasan regulasi tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.
Habiburokhman mengatakan, keputusan membahas RUU Perampasan Aset pada masa reses diambil setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama pimpinan DPR RI.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," kata Habiburokhman saat RDPU Panja RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).