Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Target Sahkan UU 15 Desember

Habiburokhman menyampaikan penunjukan tersebut usai Komisi III DPR menggelar rapat pimpinan dan rapat kelompok fraksi (Kapoksi) internal. #newsupdate #update #news #text

Kumparan 2 menit baca 0 komentar
Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Target Sahkan UU 15 Desember
Foto: Kumparan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Panja itu pun menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung hingga disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Habiburokhman menyampaikan penunjukan tersebut usai Komisi III DPR menggelar rapat pimpinan dan rapat kelompok fraksi (Kapoksi) internal. Dalam rapat itu, Komisi III juga menyepakati percepatan rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat.

“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman saat RDPU dengan pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Habiburokhman mengatakan, Komisi III memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang menjadi pada masa reses. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.

Ia menyebut, setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan terlibat dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.

Komisi III, kata Habiburokhman, juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung untuk menyampaikan masukan tertulis. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Habiburokhman belum merinci anggota-anggota panja tersebut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.