JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu selama 2 tahun kepada hakim berinisial K setelah terbukti melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial N. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 19 Oktober 2026.
Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Banyuwangi dan diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya itu juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalani sanksi.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono, Selasa (20/10/2025).