Jakarta -
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin. Hakim menyatakan dalil perlawanan Don dan Nurman akan diputus bersama putusan akhir pokok perkara.
"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa dan Advokat Terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari Advokat dan Terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Hakim berpendapat dalil perlawanan Don dan Nurman harus diuji di tahap pembuktian. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," ujar hakim.
Hakim memerintahkan jaksa, pengacara Don serta Nurman menyiapkan opening statement untuk sidang pembuktian. Sidang Don dan Nurman akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11).
Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu membacakan putusan sela untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang perkara Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
(mib/haf)