JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS. Hakim yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang tetap berlangsung meski INS tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan dikutip Rabu (21/10/2026).