JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim yang tengah menjalankan tugas. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Retno Lastiani, pada Jumat (9/10).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan salah seorang peserta audiensi yang membahas penanganan perkara di PN Pati. Ketua PN Pati telah melaporkan kejadian beserta kronologinya kepada pimpinan MA untuk ditindaklanjuti.
Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan, tindakan menyiram hakim tidak dapat dibenarkan dengan alasan menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Menurutnya, penyampaian pendapat harus tetap dilakukan dengan menghormati hukum dan lembaga peradilan.
"Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," kata Heru Pramono di Jakarta, Senin (12/10).
Heru menambahkan, MA menentang segala bentuk perbuatan yang merendahkan martabat hakim maupun mencederai kehormatan lembaga peradilan. Ia memastikan pimpinan MA akan menangani insiden tersebut secara serius tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
"Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, MA juga telah melakukan klarifikasi terhadap Retno berkaitan dengan tuduhan dugaan penerimaan uang Rp 1 miliar yang dilontarkan dalam audiensi tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelaahan Badan Pengawasan (Bawas) MA, sejauh ini tidak ditemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ujar Heru.
Heru menekankan, Bawas MA juga tidak memiliki catatan laporan pelanggaran terhadap Retno. Meski demikian, hasil tersebut merupakan kesimpulan dari klarifikasi dan penelaahan internal MA, sedangkan tuduhan yang disampaikan Supriyono alias Botok harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti.