JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan putusan praperadilan terdakwa Roy Suryo tidak dapat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu dibacakan dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan, perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima, adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina di PN Jakarta Timur.