Padang -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun Yogi tidak dijatuhi pidana dalam kasus ini.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Majelis hakim PN Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Kepulauan. Namun Yogi tak dijatuhi pidana.
Padang -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun Yogi tidak dijatuhi pidana dalam kasus ini.
"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, panggilan Yogi," kata ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto, membacakan putusan dalam sidang, dilansir detikSumut, Kamis (15/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hingga nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Majelis hakim kemudian menegaskan terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Selain memberikan pemaafan kepada terdakwa, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.