TANGERANG, iNews.id - Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) bersama Lembaga Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan Republik Indonesia (LPTMKRI) mendeklarasikan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI di Unity Building, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026). Deklarasi dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan kolaborasi ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas profesinya. Dia mengatakan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap kepastian hukum saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, tenaga medis membutuhkan pendampingan ketika menghadapi pengaduan atau gugatan dari pasien maupun keluarga pasien, terutama setelah melakukan upaya maksimal dalam penanganan medis tetapi pasien tidak tertolong.