BANDUNG, iNews.id – Ulah tak terpuji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berujung sanksi tegas. Oknum ASN berinisial AS dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran tersandung kasus asusila setelah menghamili seorang pelajar yang sedang menjalani program magang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak asusila tersebut sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu. Kasus ini kemudian ditangani secara internal hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap pelaku pada 29 Agustus 2025.
Oknum ASN tersebut diketahui bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kota Bandung. Ironisnya, tindakan amoral ini terungkap saat tersangka sudah berada di ambang purna tugas atau masa pensiun.