JawaPos.com - Momentum puncak peringatan Hari Santri Nasional 2026 pada 22 Oktober dan lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan santri serta mewujudkan pesantren ramah anak.
Pesantren tidak hanya dituntut unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak anak di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan.
Tim Penasihat Ahli Menteri Agama sekaligus Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, peringatan Hari Santri 2026 pada 22 Oktober harus dijadikan sebagai momentum penguatan perlindungan santri dan mewujudkan pesantren ramah anak.
”Pesantren tidak hanya dituntut unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak anak di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan,” ujar Alissa Wahid dilansir dari Antara, Selasa (20/10).
Alissa mengatakan, pesantren perlu menyesuaikan sistem pendidikan dan pengasuhan dengan perkembangan zaman.
Menurut dia, pesantren ramah anak bukan sekadar upaya mencegah kekerasan, melainkan juga memastikan fasilitas, mekanisme, dan pola pengasuhan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan santri.
”Pesantren ramah anak menempatkan anak sebagai fokus dan menyesuaikan semua mekanisme itu dengan kebutuhan untuk kemaslahatan anak tersebut,” kata Alissa.
Pesantren diharapkan mampu mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan tradisi yang baik, sekaligus mengevaluasi praktik pengasuhan yang berpotensi membahayakan anak.
Dia menjelaskan, perubahan lingkungan sosial dan perkembangan teknologi digital membuat anak memperoleh informasi dari berbagai sumber.