SURABAYA, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur merilis hasil akhir uji Laboratorium Forensik (Labfor) terkait serpihan tulang yang ditemukan di kediaman Dwi Bagus Martono, tersangka kasus mutilasi sadis di Madiun.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menyatakan bahwa berdasarkan hasil tes DNA, serpihan tulang di lokasi pemusnahan jasad terbukti identik milik korban.
"Hasil tes DNA dari tim Labfor Polri menyatakan bahwa serpihan tulang yang ditemukan identik milik korban mutilasi, yakni Dini Hardiyanti selaku istri siri tersangka dan putranya AGF yang masih berusia 4 tahun," ujar Kombes Pol Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/11/2026).