JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dari tim pengacara PT Summarecon Agung merupakan uang jasa yang halal untuk diterima.
Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari upaya mediasi sengketa tanah. Sementara proses hukum terkait dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.
“Jadi sebenarnya uang yang diterima Bang Hercules itu menurut saya uang halal aja. Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” kata Boyamin dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).