Lampung Utara -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung menjatuhkan vonis langka dalam kasus ITE. Hakim melarang terdakwa WPA bermain media sosial selama 6 bulan.
Dilihat dari situs SIPP PN Kotabumi, Kamis (22/10/2026), putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu dibacakan pada Kamis (15/10). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar hakim.
Namun, hukuman penjara itu tak perlu dijalani dengan sejumlah syarat. Hakim menyatakan terdakwa dihukum pengawasan selam 1 tahun dan tidak boleh main medsos selama 6 bulan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 bulan," ujar hakim.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra dengan anggota Eryani Kurnia Puspitasari dan Nur Kastwarani Suherman. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Dikutip dari situs Kasus ini disebut bermula ketika chat Terdakwa tidak dibalas dan telepon dari Terdakwa tidak diangkat pada saat Terdakwa menagih pinjaman utang korban. Terdakwa kemudian mengunggah dua foto wajah saksi korban dengan menuliskan kata-kata 'Hati" dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon" pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik" cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya iblis ngk tau diri JD dengan teman alau liat wajah ini hati" kalau ngk mau JD korban juga' di akun media sosial Facebook.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim menila sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana merupakan reaksi spontan karena rasa kesal kepada korban serta adanya niat baik dari terdakwa telah empat kali melakukan upaya perdamaian namun tidak berhasil karena pihak korban meminta uang perdamaian sebesar Rp 24 juta yang tidak bisa dipenuhi terdakwa.
(haf/haf)