Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dorong RUU Sisdiknas tetap akui UU Pesantren sebagai lex specialis. Pesantren harus tetap diatur sesuai kekhasan dan fungsi.

Detik 2 menit baca 0 komentar
HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis
Foto: Detik

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap menempatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis atau undang-undang khusus yang menjadi rujukan utama dalam pengaturan Pesantren.

Menurutnya, penyebutan Pesantren secara tersendiri dalam RUU Sisdiknas patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap Pesantren. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai definisi, jenis, jenjang pendidikan, hingga pendanaannya harus tetap merujuk pada UU Pesantren yang telah secara legal mengatur kekhasan dan fungsi pesantren secara khusus.

"Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membuat pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, atau menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan amanat UU Pesantren, yang lahir melalui perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren dengan 3 jenisnya itu," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

HNW mengingatkan sesuai UU Pesantren, maka Pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dengan kekhasan kelembagaan, tradisi, serta sistem pendidikan yang tidak dapat diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lainnya.

Apalagi sejak awal agenda revisi Sisdiknas diarahkan untuk kodifikasi hanya tiga undang-undang yang memiliki irisan pengaturan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Oleh karena itu, pembahasannya tidak semestinya berkembang menjadi pengaturan ulang secara terperinci apalagi mendistorsi terhadap Pesantren yang telah memiliki undang-undang tersendiri (lex specialis).

"Kalau dalam revisi UU Sistim Pendidikan Nasional, 'Pesantren' disebut secara terpisah dari jenis pendidikan keagamaan, kami mendukung dan mengapresiasi pengakuan tersebut. Tapi kemudian, pengaturan mengenai Pesantren agar tetap mengacu pada UU Pesantren sebagai lex specialis, bukan malah diatur ulang secara rinci dengan rumusan yang distortif dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan yang merugikan Pesantren dan yang terkait," tegasnya.

Meski demikian, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum dipisahkannya dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan.

Hal ini berdasarkan aspirasi yang diterima dari para pimpinan Pesantren bahwa pendanaan Pesantren antara lain bersumber dari dana abadi Pesantren, tapi belum banyak dirasakan manfaatnya karena memang belum dilaksanakan dengan sebenarnya.

"Memang di Pasal 49 UU Pesantren jelas disebut bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Maka jika pun UU Sisdiknas akan turut mengintegrasikan UU Pesantren, bagian dana abadi ini yang harus disertakan, bukan yang terkait dengan jenis pendidikan maupun kekhasan pesantren lainnya," pungkas HNW.

(akd/akd)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.