JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, kembali menghadiri persidangan dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10).
Kedatangan Ibam bertujuan memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang tengah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ibam menyuarakan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto terkait redefinisi korupsi.
Usulan tersebut mendorong agar penegakan hukum tidak sekadar menitikberatkan pada besaran kerugian negara, melainkan turut mempertimbangkan ada atau tidaknya keuntungan pribadi (profit) yang diterima pelaku, termasuk unsur penyuapan.
"Tentunya saya berharap juga ya bisa menjadi satu hal yang apa, yang masuk ke arah pertimbangan oleh Hakim Agung yang mulia gitu," kata Ibam di PN Jakpus, Rabu (21/10).
Ibam mengajak publik mencermati kembali sejumlah kasus hukum berprofil tinggi, seperti perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurutnya, kedua kasus itu berakar dari kebijakan pengadaan atau konsesi yang dinilai merugikan negara, namun tanpa adanya keuntungan pribadi yang dinikmati pejabat terkait.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kalau kita lihat setahun yang lalu kasus Pak Tom Lembong, kasus Bu Ira Puspadewi, mereka itu adalah kasus-kasus yang dari pengadaan mereka atau konsesi meeka dianggap memberikan kerugian negara, namun tidak ada gratifikasi atau keuntungan yang mereka terima gitu," ucap Ibam.
Ia menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta rehabilitasi kepada Ira Puspadewi membuktikan sejalannya pandangan pemerintah terhadap isu ini.
"Saya merasa itu satu hal yang sebenarnya sejalan dengan apa yang Bapak Presiden sudah kemukakan sebelumnya gitu, karena dari kasus Bu Ira dan eh Pak Tom Lembong juga sama juga, mereka enggak ada keuntungan yang diterima," tuturnya.