Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

ICW Minta KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Kebencanaan yang Libatkan Adik Eks Kepala BNPB

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jawa Pos 3 menit baca 0 komentar
ICW Minta KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Kebencanaan yang Libatkan Adik Eks Kepala BNPB
Foto: Jawa Pos

Pihak swasta Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ICW menilai pengusutan perkara tersebut perlu menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pengambilan keputusan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini tidak seharusnya hanya menyasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pelaksana teknis. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh struktur pengambilan keputusan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ICW secara khusus mendorong KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.

“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (18/10).

Wana menjelaskan, DSP merupakan instrumen anggaran yang dirancang untuk mendukung respons cepat pemerintah ketika bencana terjadi. Dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, hingga pembangunan tempat pengungsian.

Namun, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran darurat tersebut juga berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang memadai. Karena itu, ICW menilai proses persetujuan dan pencairan DSP harus melalui verifikasi kebutuhan yang cermat.

“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” ujarnya.

Menurut Wana, penyimpangan anggaran kebencanaan tidak hanya berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat memperburuk kondisi masyarakat yang sedang menghadapi bencana dan sangat membutuhkan bantuan segera.

Ia mengungkapkan, berdasarkan tren korupsi pada periode 2019-2024, terdapat 39 kasus korupsi yang telah ditindak oleh aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 135,6 miliar serta nilai suap sekitar Rp 91,4 miliar.

Wana menilai, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di sektor kebencanaan masih menjadi pekerjaan serius yang membutuhkan pembenahan tata kelola secara sistematis, termasuk penguatan fungsi pengawasan internal di lembaga terkait.

“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang mencuat setelah adik mantan Kepala BNPB diketahui menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut. Menurut ICW, kondisi itu memperlihatkan pentingnya mekanisme yang transparan untuk mencegah benturan kepentingan dalam penempatan personel maupun pengelolaan anggaran.

“Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi Tenaga Ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain persoalan pengawasan, ICW menyoroti potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Sejumlah modus yang perlu diantisipasi meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, penurunan kualitas barang, serta pengaturan penyedia barang dan jasa.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.