Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

ICW Soroti Risiko Impunitas dalam Kasus Korupsi MBG yang Libatkan TNI Aktif

Penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung menuai perhatian.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
ICW Soroti Risiko Impunitas dalam Kasus Korupsi MBG yang Libatkan TNI Aktif
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. 

Penetapan tersangka tersebut dinilai tidak hanya memperlihatkan persoalan tata kelola program, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko impunitas dalam proses penegakan hukum.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi MBG perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih mendasar terkait penempatan personel militer pada jabatan sipil yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kasus Budi Utomo memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Sebab, sebagai prajurit aktif TNI, ia juga memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan," kata Wana kepasa wartawan, Minggu (2/10).

Kolonel Cpl Budi Utomo diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Ia diduga berkaitan dengan perkara pengadaan sepeda motor yang mencuat pada Juni 2026.

Wana menilai penempatan prajurit aktif dalam posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Terlebih, MBG merupakan program pemerintah sipil yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

"Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil seperti ini menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban. Jabatan sipil dalam pengelolaan program pemerintah seharusnya dijalankan dalam kerangka administrasi pemerintahan sipil yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik," ujarnya.

Hingga 16 September 2026, anggaran yang telah digunakan untuk program MBG tercatat mencapai Rp 139,77 triliun dari total pagu Rp 218,77 triliun. Besarnya anggaran tersebut membuat aspek pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan program menjadi semakin penting.

Budi Utomo yang merupakan prajurit TNI aktif saat ini menjalani proses hukum melalui mekanisme koneksitas. ICW mengingatkan mekanisme tersebut jangan sampai membuat penanganan perkara menjadi lebih rumit, lambat, atau menghasilkan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.