JawaPos.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) terkait mutasi dan pemberhentiannya.
“PK bukan tombol jeda untuk mengabaikan putusan kasasi. Mengulur eksekusi hanya menunjukkan ego birokrasi yang lebih sibuk menyelamatkan wajah daripada menyelamatkan sistem,” kata Ketua UKK Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah dalam unggahannya, Senin (5/10).
Ia menyebut, putusan kasasi MA Nomor 464 K/TUN/2026 bukan sekadar kemenangan Piprim secara pribadi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan administratif terhadap dokter yang menyampaikan sikap kritis tetap harus tunduk pada aturan hukum.
“Ini tamparan hukum bagi birokrasi kesehatan yang merasa boleh memutasi, memberhentikan, dan membungkam suara kritis profesi dengan stempel kekuasaan,” kata Rizky.
Perkara tersebut bermula dari sikap kritis dr. Piprim dalam persoalan independensi kolegium setelah berlakunya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Sikap tersebut kemudian diikuti keputusan mutasi yang dilakukan Kemenkes.
Ketika sengketa berlanjut melalui jalur hukum, Piprim juga disebut menerima keputusan pemberhentian. Rizky menilai rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penggunaan kewenangan administratif terhadap tenaga medis.
Dengan dikabulkannya gugatan pada tingkat kasasi, Rizky menyebut Kemenkes memiliki kewajiban untuk memulihkan status dan hak Piprim sesuai putusan pengadilan.
“Patuhi putusan MA. Kembalikan hak dr. Piprim. Pulihkan pendidikan kardiologi anak,” tegasnya.