JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP setelah ditemukan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Hasil pemeriksaan forensik juga mengungkap dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, kasus ini terungkap saat SP hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026). Petugas yang curiga kemudian memeriksa dokumen perjalanan SP dan menemukan dua paspor India dengan identitas berbeda.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).