JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) bermasalah. Pemulangan WNA itu berlangsung pada 5-9 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, dua di antaranya merupakan mantan narapidana pencurian yang sempat menghuni lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dua lainnya terdeteksi overstay.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/10/2026).