JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Penangkapan dilakukan dalam operasi keimigrasian terhadap lokasi yang diduga menjadi markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA yang diamankan, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bisnis tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 administrator.