JAKARTA, iNews.id - Inara Rusli (Inayah) dan Insanul Fahmi kembali mendorong penyelesaian laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa melalui jalur damai atau restorative justice (RJ). Permintaan tersebut menguat setelah mantan sopir Inara, Agung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV oleh Bareskrim Polri.Â
Rekaman dari kediaman Inara itu sebelumnya diserahkan pihak Mawa sebagai bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menilai penetapan Agung sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, status hukum mantan sopir itu memunculkan persoalan terkait keabsahan bukti yang digunakan pihak pelapor.
"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," ujar Lechumanan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.