JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat Rp6 juta per hari, melainkan Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.