Jakarta -
Inspektorat MPR RI menyediakan layanan pendampingan aktivasi akun Microsoft untuk mempermudah pegawai mengisi formulir pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK). Layanan yang berlangsung pada 26-29 Oktober 2026 ini digelar di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Ini merupakan upaya kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, serta strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Setelah peluncuran, kami melakukan pemantauan dan menemukan bahwa masih ada kendala, terutama sebagian pegawai belum mengaktifkan akun Microsoft," ujar Inspektur MPR RI Anies Mayangsari Muninggar dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Layanan help desk tersebut merupakan tindak lanjut peluncuran aplikasi SIMPATIK pada 8 Oktober 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Anies menjelaskan, Inspektorat MPR RI bekerja sama dengan Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID) serta Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI untuk memberikan pendampingan langsung kepada pegawai yang mengalami kendala aktivasi akun Microsoft. Setelah akun aktif, pegawai diharapkan dapat melanjutkan pengisian formulir pencatatan konflik kepentingan melalui SIMPATIK.
Untuk memudahkan proses tersebut, Inspektorat MPR RI telah menyediakan panduan aktivasi akun Microsoft dan pengisian formulir konflik kepentingan. Panduan itu mencakup petunjuk pengisian setiap kolom serta materi animasi mengenai proses pencatatan hingga verifikasi.
"Untuk aktivasi akun Microsoft, sudah tersedia panduan langkah demi langkah. Begitu pula untuk pengisian konflik kepentingan, kami sudah menyiapkan panduan dan animasi, mulai dari pencatatan hingga verifikasi, sehingga diharapkan pegawai dapat melakukan pengisian dengan mudah," jelasnya.
Selain membuka layanan help desk, Inspektorat MPR RI mengoptimalkan peran Sahabat SIMPATIK di setiap unit kerja. Mereka bertugas membantu sosialisasi, menjelaskan tata cara pengisian, serta mendampingi pegawai yang mengalami kendala teknis maupun kesulitan memahami substansi formulir.
Anies menargetkan seluruh pegawai dapat menyelesaikan pengisian formulir konflik kepentingan pada pekan ini. Melalui upaya tersebut, tingkat kepatuhan pencatatan konflik kepentingan di lingkungan Setjen MPR RI diharapkan meningkat dari 70 persen menjadi minimal 80 persen.
Ia menegaskan pencatatan konflik kepentingan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Setjen MPR RI.
"Pengisian ini merupakan kewajiban seluruh pegawai MPR RI sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan Menteri PANRB dan strategi nasional pemberantasan korupsi. Mari, teman-teman, kita isi SIMPATIK agar integritas tetap kita jaga dan korupsi bisa kita hapuskan di lingkungan Setjen MPR RI," tegasnya.
Melalui layanan pendampingan tersebut, Setjen MPR RI mendorong peningkatan kepatuhan pegawai dalam pencatatan konflik kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(ega/ega)