JawaPos.com - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Syahganda menjelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk.
"Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta, Selasa (6/10).
Syahganda mengklaim, Presiden Prabowo sudah beberapa kali menegaskan bahwa tidak akan mengintervensi kewenangan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," imbuhnya.
MK Gelar Pembacaan Putusan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Malam Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Rencananya pembacaan putusan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dkk itu akan diputus dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK," sebagaimana siaran pers MK, Selasa (6/10).
MK Minta Publik Tidak Terjebak Opini