Jakarta -
Istri terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono bernama Sri Hastuti Kumaladewi mengaku pernah memindahkan uang Rp 1,375 miliar dari rekeningnya usai OTT KPK. Sri memindahkan uang itu ke rekening ibu dan anaknya.
Hal itu disampaikan Sri Hastuti saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Di BAP saksi nomor 9, apakah Saudari melakukan transaksi pemindahan uang pada rekening Saudari setelah dilakukan oleh OTT KPK kaitan dengan perkara Bea Cukai? Pernah melakukan pemindahan?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.
"Iya, betul, dan itu tercatat semua di bank," jawab Sri.
Sri mengaku memindahkan uang di rekening itu untuk biaya hidup dan kuliah anaknya. Dia mengatakan pemindahan dilakukan atas saran dari beberapa orang.
"Itu alasannya kenapa, Ibu? Kenapa dilakukan pemindahan?" tanya jaksa.
"Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir," jawab Sri.
"Siapa yang kasih masukan itu, Ibu?" tanya jaksa.
"Ada beberapa orang, saya sudah tidak ingat," jawab Sri.
"Di awal? Maksudnya pada saat Ibu tahu ada kegiatan tangkap tangan, maksudnya?" tanya jaksa.
"Hari itu, hari Jumat pagi itu saya dikabari," jawab Sri.
Sri memindahkan uang Rp 1,375 miliar dari rekeningnya ke rekening ibu dan anaknya. Dia mengatakan uang itu merupakan murni hasil gajinya.
"Berapa nilainya, Ibu, dan dipindahkan ke mana?" tanya jaksa.
"Yang Rp 1,375 miliar itu saya pindahkan ke rekening ibu saya, Ibu Rusminah. Dan itu semua gaji saya, itu full gaji saya," jawab Sri.
"Kemudian selain itu ke siapa lagi?" tanya jaksa.
"Ada ke anak saya untuk kehidupan mereka untuk kuliah. Itu gaji saya juga, ada buktinya," jawab Sri.
Dalam sidang ini, Sri juga mengkoreksi keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) soal 3 bundle uang dollar Singapura yang ditemukan penyidik di kabinet rumahnya saat penggeledahan. Sri mengatakan uang valas itu merupakan tabungan berdua miliknya dan Sisprian.
"Waktu ditanya BAP itu, saya memang posisinya tidak tahu uang itu asal-usul ataupun ada di situ bagaimana. Tapi setelah, sebelum hari ini datang, baru saya mendapatkan mengingat kembali dan memiliki informasi yang lebih komplit, sehingga saya mengatakan sekarang saya tahu uang itu dari mana. Tapi waktu di BAP, waktu itu saya tidak tahu," kata Sri.
"Ibu tahunya bagaimana ini? Kalau pada saat di awal Ibu tidak tahu, kemudian tahunya belakangan bagaimana?" tanya jaksa.
"Setelah saya mengingat-ingat, kemudian saya setelah mengecek satu lemari yang lain yang biasa kami menyimpan uang valas," jawab Sri.
Sri mengaku terbiasa menabung bersama dengan Sisprian yang kemudian dibelikan perhiasan atau emas. Dia mengatakan penukaran valuta asing (valas) dilakukan oleh Sisprian.
"Jadi ini uangnya Ibu atau uangnya siapa?" tanya jaksa.
"Ini uang berdua, dari tabungan kami berdua," jawab Sri.
"Ini cara dapatnya gimana, Bu? Valas ini nukar atau?" tanya jaksa.
"Kalau persisnya Pak Sis yang melakukan," jawab Sri.
"Pak Sis yang tahu," timpal jaksa.
"Tetapi selama ini kebiasaan kami adalah kami menabung, saya menabung, Pak Sis menabung, tabungan digabung, kemudian dibelikan perhiasan atau emas, kemudian kalau saya perlu ke Singapura, itu baru ditukar menjadi valas untuk menambah uang valas yang dari kantor, sebagai cadangan," ujar Sri.
Sri menyebut Sisprian tak pernah lupa salat. Dia menyakini yang dilakukan Sisprian murni untuk negara bukan untuk kepentingan pribadi dan meminta putusan yang adil oleh majelis hakim.
"Saya diundang di sini untuk memberikan kesaksian. Artinya pendapat saya didengarkan. Dan saya percaya Bapak, Ibu Majelis yang terhormat mengapresiasi ini. Saya menikah dengan Pak Sis ini adalah pernikahan kedua saya. Saya memilih beliau karena beliau orang yang salat. Salat tahajud tak pernah lepas, tadarus Qur'an pagi tidak pernah lepas, ngaji, kemudian juga beliau ke masjid tiap subuh," kata Sri.
"Saya yakin yang dilakukan oleh Pak Sisprian adalah murni untuk negara dan tidak ada untuk kepentingan pribadi. Dan saya mohon Majelis untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya," sambungnya.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
(mib/yld)