Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, bersaksi di sidang Roy Suryo, mengaku melihat ijazah asli Jokowi

Detik 3 menit baca 0 komentar
Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi
Foto: Detik

Jakarta -

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengaku sudah pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lechumanan mengaku melihatnya saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Lechumanan saat menjadi saksi kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Lechumanan merupakan pelapor tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo. Lechumanan menilai ucapan Roy membuat perpecahan di masyarakat.

"Terhadap video-video yang beredar tersebut yang barusan kita tonton, yang dampak yang dirasakan itu apa Saudara? Yang Saudara rasakan sebagai pelapor, yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah," jawab Lechumanan.

"Sudah terpecah belah?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Lechumanan.

Hakim menyela dan bertanya dasar Lechumanan menyebut adanya perpecahan tersebut. Lechumanan mengaku melihat situasi yang terjadi melalui pemberitaan dan media sosial (medsos).

"Ini Saudara, tadi kan dampak, gitu ya. Itu berdasarkan penelitian atau apa? Menyebut dampak tadi?" tanya hakim.

"Saya melihat saja situasi," jawab Lechumanan.

"Melalui apa?" tanya hakim.

"Melalui pemberitaan, Yang Mulia," jawab Lechumanan.

"Medsos, gitu?" tanya hakim.

"Iya, medsos begitu, Yang Mulia," jawab Lechumanan.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya. Lechumanan mengaku tak bisa tidur mendengar ucapan tudingan ijazah palsu Jokowi dari Roy Suryo.

"Kalau akibat yang Saudara rasakan sendiri untuk Saudara pribadi apakah ada?" tanya jaksa.

"Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi," jawab Lechumanan.

Lechumanan mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus. Dari pernyataan tersebut, Lechumanan menyakini ijazah Jokowi asli.

"Dalam hal tersebut, dalam perkara ini di mana Saudara Terdakwa Roy Suryo ini menuding bahwa ijazah saksi Saudara Joko Widodo ini adalah palsu, Saudara sebelumnya sudah pernah, apakah sudah pernah melihat pihak UGM melakukan konferensi pers atau menyebarkan ke khalayak umum bahwa status ijazahnya Joko Widodo ini bagaimana? Sudah pernah lihat belum, Saudara?" tanya jaksa.

"Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau udah alumnus masa membuat ijazah palsu, gitu. Jadi ketika saya melihat ada link di UGM bahwa Pak Jokowi merupakan alumnus dari UGM ya, saya berpendapat bahwa ijazah itu asli," jawab Lechumanan.

Kemudian, Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025.

"Selain itu pihak UGM pernah ada konferensi pers yang lain?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya enggak, enggak, enggak ngikutin lagi, cuman kemudian saya melihat ijazah asli lagi waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025," jawab Lechumanan.

"Terhadap tudingan dari Terdakwa ini terkait ijazah Pak Joko Widodo, Saudara sebelumnya sudah pernah melihat ijazah yang dimaksud?" tanya jaksa.

"Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya," jawab Lechumanan.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(mib/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.