JAKARTA, iNews.id - Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan ahli tersebut diharapkan memperkuat permohonan terkait aturan pengajuan praperadilan berulang.
Jahmada mengatakan, ahli yang akan dihadirkan memiliki pemahaman mengenai pembentukan KUHAP baru. Keterangan ahli juga diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai hak asasi manusia (HAM) dan norma hukum yang berkaitan dengan permohonan tersebut.
Namun, Jahmada belum bersedia mengungkap identitas ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dia menjelaskan, nama ahli harus disampaikan kepada MK sesuai ketentuan waktu yang berlaku.